Harga Kabel Listrik merk Eterna, Supreme

Harga Kabel Listrik merk Eterna, Supreme

Daftar Harga Kabel Listrik merk ETERNA dan Supreme type NYA, NYM, NYY
Untuk lebih mengenal jenis kabel listrik, baca juga Mengenal Jenis Kabel Listrik


ETERNA
Type NYA
Spesifikasi BarangukuranHarga (Rp.)
Eterna NYA 1×1.5 100 m145.000,-
Eterna NYA 1×2.5100 m230.000,-
Eterna NYA 1×4100 m360.000,-
Eterna NYA 1×6 100 m530.000,-
Eterna NYA 1×10 100 m877.000,-

Type NYM
Spesifikasi BarangukuranHarga (Rp.)
Eterna NYM 3×1.5 50 m293.000,-
Eterna NYM 3×2.550 m417.000,-
Eterna NYM 2×1.550 m229.000,-
Eterna NYM 2×2.550 m328.000,-
Eterna NYM 3×4 50 m687.000,-
Eterna NYM 4×2.550 m535.000,-
Eterna NYM 4×450 m885.000,-
Eterna NYM 4×6 50 m1.245.000,-
Eterna NYM 4×10 50 m2.027.000,-

Type NYY
Spesifikasi BarangukuranHarga (Rp.)
Eterna NYY 2×1.5 50 m322.000,-
Eterna NYY 2×2.5 50 m434.000,-
Eterna NYY 3×1.550 m398.000,-
Eterna NYY 3×2.5 50 m535.000,-
Eterna NYY 3×4 50 m830.000,-
Eterna NYY 3×650 m1.100.000,-
Eterna NYY 4×2.5 50 m648.000,-
Eterna NYY 4×4 50 m1.010.000,-
Eterna NYY 4×6 50 m1.310.000,-
Eterna NYY 4×10 50 m2.220.000,-


SUPREME
Type NYA
Spesifikasi BarangukuranHarga (Rp.)
Eterna NYA 1×1.5 100 m185.000,-
Eterna NYA 1×2.5100 m300.000,-


Type NYM
Spesifikasi BarangukuranHarga (Rp.)
Eterna NYM 2×1.5 50 m280.000,-
Eterna NYM 2×2.550 m400.000,-
Eterna NYM 3×1.550 m360.000,-
Eterna NYM 3×2.550 m520.000,-
Eterna NYM 4×2.5100 m1.400.000,-
Sumber:http://hargabahanbangunan2012.blogspot.com

Jenis Kabel Listrik

Mengenal Jenis Kabel Listrik

Mengenal perbedaan antara Kabel Listrik NYA, NYM dan NYY


KABEL LISTRIK

Kabel listrik adalah media untuk menyalurkan energi listrik. Sebuah kabel listrik terdiri dari isolator dan konduktor. Isolator adalah bahan pembungkus kabel yang biasanya terbuat dari karet atau plastik, sedangkan konduktor terbuat dari serabut tembaga atau tembaga pejal.

Kemampuan hantar sebuah kabel listrik ditentukan oleh KHA (kemampuan hantar arus) yang dimilikinya dalam satuan Ampere. Kemampuan hantar arus ditentukan oleh luas penampang konduktor yang berada dalam kabel listrik. Sedangkan tegangan listrik dinyatakan dalam Volt, besar daya yang diterima dinyatakan dalam satuan Watt, yang merupakan perkalian dari :
“Ampere x Volt = Watt”
Pada tegangan 220 Volt dan KHA 10 Ampere, sebuah kabel listrik dapat menyalurkan daya sebesar 220V x 10A = 2200 Watt.
KABEL N.Y.A

Biasanya digunakan untuk instalasi rumah dan sistem tenaga. Dalam instalasi rumah digunakan ukuran 1,5 mm2 dan 2,5 mm2. Berinti tunggal, berlapis bahan isolasi PVC, dan seringnya untuk instalasi kabel udara. Kode warna isolasi ada warna merah, kuning, biru dan hitam. Kabel tipe ini umum dipergunakan di perumahan karena harganya yang relatif murah. Lapisan isolasinya hanya 1 lapis sehingga mudah cacat, tidak tahan air dan mudah digigit tikus.
Agar aman memakai kabel tipe ini, kabel harus dipasang dalam pipa/conduit jenis PVC atau saluran tertutup. Sehingga tidak mudah menjadi sasaran gigitan tikus, dan apabila ada isolasi yang terkelupas tidak tersentuh langsung oleh orang.

KABEL N.Y.M
Digunakan untuk kabel instalasi listrik rumah atau gedung dan sistem tenaga. Kabel NYM berinti lebih dari 1, memiliki lapisan isolasi PVC (biasanya warna putih atau abu-abu), ada yang berinti 2, 3 atau 4. Kabel NYM memiliki lapisan isolasi dua lapis, sehingga tingkat keamanannya lebih baik dari kabel NYA (harganya lebih mahal dari NYA). Kabel ini dapat dipergunakan dilingkungan yang kering dan basah, namun tidak boleh ditanam.
KABEL N.Y.Y
Memiliki lapisan isolasi PVC (biasanya warna hitam), ada yang berinti 2, 3 atau 4. Kabel NYY dieprgunakan untuk instalasi tertanam (kabel tanah), dan memiliki lapisan isolasi yang lebih kuat dari kabel NYM (harganya lebih mahal dari NYM). Kabel NYY memiliki isolasi yang terbuat dari bahan yang tidak disukai tikus.

Daftar Harga PVC PIMAS

Daftar Harga PVC PIMAS

PVC PIMAS adalah pipa PVC berwarna putih dengan kualitas sedang dengan bahan pvc murni menjadikan pvc ini tidak rapuh dan tidak mudah pecah dan warnanya putih bersih. PVC ini tersedia denag type D dan type AW (tebal).



Daftar Harga PVC PIMAS
Spesifikasi BarangType AWType D
PIMAS 1/2" 22MMRp. 10.300,-*
PIMAS 3/4" 26MMRp. 12.900,-*
PIMAS 1" 32MMRp. 16.800,-*
PIMAS 1-1/4" 42MMRp. 26.000,-Rp.17.200,-
PIMAS 1-1/2" 48MMRp. 30.000,-Rp. 18.900,-
PIMAS 2" 60MMRp. 39.900,-Rp. 25.600,-
PIMAS 2-1/2" 76MMRp. 56.900,-Rp. 35.600,-
PIMAS 3" 89MMRp. 88.600,-Rp. 45.800,-
PIMAS 4" 114MMRp. 139.500,-Rp. 71.000,-
PIMAS 5" 140MMRp. 202.600,-Rp. 112.800,-
PIMAS 6" 165MMRp. 326.800,-Rp. 152.000,-
PIMAS 8" 216MM
Rp. 399.000,-

Harga Pipa PVC SLG

Harga Pipa PVC SLG

Pipa PVC SLG adalah pipa PVC berwarna putih dengan kualitas sedang dengan bahan pvc murni menjadikan pvc ini tidak rapuh dan tidak mudah pecah dan warnanya putih bersih. Pipa PVC ini mempunyai sambungan diujungnya sehingga tidak membutuhkan lagi fitting tambahan. PVC ini tersedia dengan type D (sedang) dan type AW (tebal).



Daftar Harga PVC SLG
Spesifikasi BarangType AWType D
SLG 1/2" 22MMRp. 13.580,-*
SLG 3/4" 26MMRp. 18.600,-*
SLG 1" 32MMRp. 25.620,-*
SLG 1-1/4" 42MMRp. 38.990,-Rp. 24.400,-
SLG 1-1/2" 48MMRp. 44.060,-Rp. 27.150,-
SLG 2" 60MMRp. 57.370,-Rp. 34.760,-
SLG 2-1/2" 76MMRp. 82.170,-Rp. 47.110,-
SLG 3" 89MMRp. 112.090,-Rp. 61.890,-
SLG 4" 114MMRp. 185.720,-Rp. 95.650,-
SLG 5" 140MMRp. 309.690,-Rp. 154.220,-
SLG 6" 165MMRp. 429.020,-Rp. 200.680,-
SLG 8" 216MMRp. 732.000,-Rp. 348.430,-
SLG 10" 267MMRp. 1.126.790,-Rp. 586.080,-
SLG 12" 318MMRp. 1.598.420,-Rp. 835.210,-

Daftar Harga PVC WAVIN

Daftar Harga PVC WAVIN

PVC Wavin mempunyai standar kualitas dan telah diakui dunia. terbuat dari bahan uPVC(unplastized Polyvinyl Chloride) yang banyak sekali kelebihannya dibanding material polimer lainnya, seperti : tahan terhadap korosi, kuat, ringan, mudah dalam penyambungan dan pemeliharaan. WAVIN STANDARD diproduksi mengacu standar JIS dan ISO dengan sertifikasi system manajemen mutu ISO 9001:2000.
Beberapa keunggulan dan manfaat WAVIN STANDARD :
- Kuat dan Tidak Mudah Pecah
- Dapat digunakan untuk berbagai jenis sistem air bersih dan air buangan
- Terbuat dari uPVC yaitu bahan thermoplastic yang dapat didaur ulang.
Ada dua type dari Wavin Standard yaitu Wavin Type AW (ukuran tebal) dan Wavin Type D (ukuran sedang).



Daftar Harga PVC Wavin Standard
Spesifikasi BarangType AWType D
WAVIN 1/2" 22MMRp. 15.000,-*
WAVIN 3/4" 26MMRp. 20.000,-*
WAVIN 1" 32MMRp. 27.000,-*
WAVIN 1-1/4" 42MMRp. 40.000,-Rp. 26.000,-
WAVIN 1-1/2" 48MMRp. 45.000,-Rp. 28.000,-
WAVIN 2" 60MMRp. 58.000,-Rp. 36.000,-
WAVIN 2-1/2" 76MMRp. 85.000,-Rp. 49.000,-
WAVIN 3" 89MMRp. 115.000,-Rp. 62.000,-
WAVIN 4" 114MMRp. 191.000,-Rp. 97.000,-
WAVIN 5" 140MMRp. 317.000,-Rp. 158.000,-
WAVIN 6" 165MMRp. 445.000,-Rp. 205.000,-
WAVIN 8" 216MMRp. 760.000,-Rp. 358.000,-
WAVIN 10" 267MMRp. 1.175.000,-Rp. 605.000,-
WAVIN 12" 318MMRp. 1.657.000,-Rp. 850.000,-



Pipa PVC WAVIN TIGRIS, harga

Pipa PVC WAVIN TIGRIS


PVC WAVIN TIGRIS adalah pipa PVC yang cukup tebal dan sangat tahan terhadap panas. Pipa PVC sangat cocok untuk mengalirkan air panas atau air yang bertekanan cukup tinggi. Pipa PVC ini warnanya Hijau. Pipa PVC ini mempunyai tiga type yaitu :
Type PN-10
Type PN-10 digunakan untuk aplikasi air panas dan air dingin yang bertekanan, pipa ini berwarna hijau dengan plat berwarna biru.
Type PN-16
Type PN-16 digunakan untuk aplikasi air panas bertekanan dan air dingin yang bertekanan, pipa ini berwarna hijau dengan plat berwarna kuning.
Type PN-20
Type PN-20 digunakan untuk aplikasi air panas bertekanan tinggi, pipa ini berwarna hijau dengan plat berwarna merah.

Daftar Harga Pipa PVC Wavin TIGRIS
SpesifikasiTYPE PN-10 (Harga)TYPE PN-16 (Harga)TYPE PN-20 (Harga)
TIGRIS 1/2 "Rp. 39.325,-Rp. 48.500,-Rp. 54.600,-
TIGRIS 3/4 "Rp. 51.520,-Rp. 75.700,-Rp. 83.840,-
TIGRIS 1"Rp. 82.920,-Rp. 121.680,-Rp. 137.840,-
TIGRIS 1-1/4 "Rp. 131.380,-Rp. 189.240,-Rp. 212.620,-
TIGRIS 1-1/2 "Rp. 203.900,-Rp. 295.600,-Rp. 332.340,-
TIGRIS 2 "Rp. 322.780,-Rp. 464.820,-Rp. 526.560,-
TIGRIS 2-1/2 "Rp. 451.700,-Rp. 661.880,-Rp. 745.500,-
TIGRIS 3 "Rp. 651.940,-Rp. 948.700,-Rp. 1.071.520,-
TIGRIS 4 "Rp. 968.300,-Rp. 1.421.340,-Rp. 1.601.380,-
TIGRIS 5 "Rp. 2.013.000,-Rp. 2.937.000,-
TIGRIS 6 "Rp. 3.300.000,-Rp. 4.785.000,-

Daftar Harga Keramik IKAD

Daftar Harga Keramik IKAD 


Spesifikasi BarangSatuanHarga (Rp)
Ikad 20x20 Type SC (Kasar/Kamar Mandi)dusRp. 46.000,-
Ikad 20x25 Type DL (khusus/marbel)dusRp. 43.000,-
Ikad 20x25 Type DL (kembang muda)dusRp. 48.000,-
Ikad 20x25 Type DL (kembang tua)dusRp. 55.000,-
Ikad 30x30 Type GE Putih KW1dusRp. 40.000,-
Ikad 30x30 Type GE (khusus/marbel)dusRp. 42.000,-
Ikad 30x30 Type SE (kembang)dusRp. 47.000,-
Ikad 30x30 Type SE (kembang tua)dusRp. 53.000,-
Ikad 40x40 Type SX (khusus/marbel)dusRp. 49.000,-
Ikad 40x40 Type SX (kembang)dusRp. 55.000,-
Ikad 40x40 Type SX (kembang tua)dusRp. 60.000,-
Ikad 50x50 Type SZ (marbel)dusRp. 56.000,-
Ikad 50x50 Type SZ (kembang)dusRp. 65.000,-



Sejarah Kabupaten Karanganyar

Sejarah

Karanganyar lahir sebagai dukuh kecil, tepatnya terjadi pada tanggal 19 April 1745 atau 16 Maulud 1670. Pencetus nama Karanganyar adalah Raden Mas Said, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Cikal bakal daerah Karanganyar berasal dari Raden Ayu Diponegoro atau Nyi Ageng Karang dengan nama kecil Raden Ayu Sulbiyah. Pada waktu itu Karanganyar menjadi sebuah dukuh kecil (badran  baru)  yang  termasuk  dalam  wilayah  Kasunanan  Surakarta,  pada  saat  itu pimpinan Swapraja Kasunanan Surakarta adalah Sri Pakubuwono II.
Akibat  dari  adanya  “Perjanjian  Giyanti”  pada  tanggal  13  Februari  1755 antara Sunan Pakubuwono III dengan Pangeran Mangkubumi, yang salah satu isinya adalah pembagian Kerajaan Mataram menjadi dua wilayah, yaitu Kasunanan Surakarta dan  Kasultanan  Yogyakarta.  Dukuh  kecil  Karanganyar  yang  terletak  di  Sukowati Selatan termasuk ke dalam wilayah Kasultanan Yogyakarta dan yang berkuasa pada saat itu adalah Sri Sultan Hamengkubuwono I (Pangeran Mangkubumi) pada tahun 1755-1792.
Pada tahun  1847,  Sri  Mangkunegara  III di  Kerajaannya Mangkunegaran mengadakan  tatanan  baru,  analogi  yang  berlaku  di  Kasunanan  Surakarta  adalah Staatblat 1847 No.30 yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 1847, yang salah satu peraturan  tersebut  menyatakan  bahwa  Karanganyar  merupakan  salah  satu  wilayah.
Pada tahun 1903 dibentuk Kabupaten Anom Kota Mangkunegaran, meliputi wilayah kota Sala bagian utara, Wanareja, Kaliyoso, dan Colomadu.Swapraja Mangkunegaran. Istilah Onderregentschap diubah menjadi regentschap atau dalam bahasa Indonesia yang berarti “Kabupaten” oleh Sri Mangkunegoro VII yang memegang pemerintahan saat itu (1916-1944), tepatnya pada tanggal 20 November 1917.
Dengan demikian, pada tanggal 20 November 1917, lahirlah Kabupaten Karanganyar dengan ibukota Karanganyar. Nama Karanganyar sendiri terbentuk dari tiga kata yang masing-masing mempunyai arti dan maksud :
Ka       : Kawibawaningkang dipun gayuh (kawibawaan yang dicita- citakan).
Rang   : Rangkepanipun lahir bathin pulung lan wahyunipun sampun turun temurun (rangkapnya lahir dan batin, pulung dan wahyunya turun).
Anyar  : Badhe nampi perjanjian anyar/enggal winisudha jumeneng Mangkunegoro I (akan  menerima perjanjian baru yang diangkat menjadi Mangkunegoro I).
Reorganisasi wilayah Kadipaten Mangkunegaran dilakukan dengan Kaputusan Sri Mangkunegara VII tentang pembentukan Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar. Pada tanggal 18 Nopember 1917 KGPAA Mangkunegara VII di Kabupaten Karanganyar melantik KRT Hardjohasmoro sebagai Bupati Karanganyar.
Dalam pelantikan disampaikan pidato pengarahan oleh KGPAA Mangkunegaran VII antara lain:
Seorang Bupati harus benar-benar menjalankan tugas dengan baik dan loyal kepada tugas pemerintahan
  1. Perlu mempunyai etos kerja yang produktif (kawekelan)
  2. Berperilaku baik sehingga tidak mencemarkan nama keluarga dan jabatan
  3. Mempertahankan kebutuhan pangan para petani/rakyat desa
  4. Menciptakan ketentraman dan ketenangan wilayah
Dalam kurun waktu tahun 1917 sampai dengan tahun 1930 di kabupaten Karanganyar ada tiga orang Bupati yang memerintah, yaitu
  1. KRMT Hardjohasmoro
  2. RMT Sarwoko Mangoenkoesoemo
  3. RMT Darko Soegondo
Berdasarkan Rijksblaad Mangkoenegaran tahun 1923 no.10 Kabupaten Karanganyar dibagi menjadi tiga wilayah Kawedanan 14 Wilayah Kapanewon (Kecamatan), yaitu :
Kawedanan:
  1. Kawedanan Karanganyar
  2. Kawedanan Karangpandan
  3. Kawedanan Jumapolo
Kapanewon
  1. Kapanewon Karanganyar
  2. Kapanewon Tasikmadu
  3. Kapanewon Jaten
  4. Kapanewon Kebakkramat
  5. Kapanewon Mojogedang
  6. Kapanewon Karangpandan
  7. Kapanewon Matesih
  8. Kapanewon Tawangmangu
  9. Kapanewon Ngargoyoso
  10. Kapanewon Kerjo
  11. Kapanewon Jumapolo
  12. Kapanewon Tugu
  13. Kapanewon Jatipuro
  14. Kapanewon Jatiyoso
Pada tahun 1930 Kabupaten Karanganyar dihapuskan dan secara administratif dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kota Mangkunegaran dengan maksud agar pengelolaan terhadap perkebunan-perkebunan milik Mangkunegaran lebih efisien dan efektif.
Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), daerah Karanganyar masih disebutkan sebagai Kawedanan, bagian dari Kabupaten Kota Mangkunegaran, hanya jabatan dan wilayahnya diganti dengan istilah/bahasa Jepang.
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI
Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Presiden RI mengeluarkan Piagam Kedudukan yang menetapkan Sri Susuhunan Paku Buwono XII dan Sri Mangkunegara VIII, masing-masing sebagai Kepala daerah Kasunanan Surakarta dan Kepala Daerah Mangkunegaran.
Pada akhir tahun 1945 di Surakarta timbul gerakan anti Swapraja yang berkembang hingga Karanganyar, Sragen, Klaten, Boyolali, Wonogiri dan Kota Surakarta menyatakan lepas dari Pemerintah Swapraja. Hal ini mendapat tanggapan dari Pemerintah Pusat dengan terbitnya Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 yang antara lain menetapkan daerah-daerah tersebut tergabung dalam Karesidenan surakarta yang dipimpin oleh seorang Residen.
Daerah Kabupaten Karanganyar terdiri dari:
1.   Kawedanan Wonoharjo
  • Kecamatan Gondangrejo (gabungan dari bekas Kapanewon Bonorejo dan Kaliyoso)
  • Kecamatan Colomadu
2.   Kawedanan Karanganyar
  • Kecamatan Karanganyar
  • Kecamatan Tasikmadu
  • Kecamatan Jaten
  • Kecamatan Kebakkramat
  • Kecamatan Mojogedang
3. Kawedanan Karangpandan
  • Kecamatan Karangpandan
  • Kecamatan Matesih
  • Kecamatan Tawangmangu
  • Kecamatan Ngargoyoso
  • Kecamatan Kerjo
  • Kecamatan Jenawi
4.   Kawedanan Jumapolo
  • Kecamatan Jumapolo
  • Kecamatan Jumantono
  • Kecamatan Jatiyoso
  • Kecamatan Jatipuro

sumber : http://www.karanganyarkab.go.id/20110109/sejarah/

SEJARAH Kabupaten SRAGEN

SEJARAH SRAGEN
KRMT. Panji
Mangun Nagoro
1946 - 1950
R. Suprapto
Wijosaputro
1950 - 1959
M. Mustajab
1959 - 1967
Suwarno
Djojomardowo, SH
1967 - 1973
Srinardi
1973 - 1974
                                                                   
       
       
       
       
       
Sayid Abbas
          1975 - 1980
       
H. Suryanto, PA
          1980 - 1990
       
HR. Bawono
          1990 - 2000
       
H. Untung Wiyono
2001 - 2011
 Agus Fathurahman
  2011 - Sekarang

      Hari Jadi Kabupaten Sragen ditetapkan dengan Perda Nomor : 4 Tahun 1987, yaitu pada hari Selasa Pon, tanggal 27 Mei 1746. tanggal dan waktu tersebut adalah dari hasil penelitian serta kajian pada fakta sejarah, ketika Pangeran Mangkubumi yang kelak menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono yang ke- I menancapkan tonggak pertama melakukan perlawanan terhadap Belanda menuju bangsa yang berdaulat dengan membentuk suatu Pemerintahan lokal di Desa Pandak, Karangnongko masuk tlatah Sukowati sebelah timur.

Kronologi dan Prosesi

          Pangeran Mangkubumi adik dari Sunan Pakubuwono II di Mataram sangat membenci Kolonialis Belanda. Apalagi setelah Belanda banyak mengintervensi Mataram sebagai Pemerintahan yang berdaulat. Oleh karena itu dengan tekad yang menyala bangsawan muda tersebut lolos dari istana dan menyatakan perang dengan Belanda. Dalam sejarah peperangan tersebut, disebut dengan Perang Mangkubumen ( 1746 - 1757 ).
          Dalam perjalanan perangnya Pangeran Muda dengan pasukannya dari Keraton bergerak melewati Desa-desa Cemara, Tingkir, Wonosari, Karangsari, Ngerang, Butuh, Guyang. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Pandak, Karangnongko masuk tlatah Sukowati.
          Di Desa ini Pangeran Mangkubumi membentuk Pemerintahan Pemberontak. Desa Pandak, Karangnongko di jadikan pusat Pemerintahan Projo Sukowati, dan Beliau meresmikan namanya menjadi Pangeran Sukowati serta mengangkat pula beberapa pejabat Pemerintahan.
          Karena secara geografis terletak di tepi Jalan Lintas Tentara Kompeni Surakarta – Madiun, pusat Pemerintahan tersebut dianggap kurang aman, maka kemudian sejak tahun 1746 dipindahkan ke Desa Gebang yang terletak disebelah tenggara Desa Pandak Karangnongko.
          Sejak itu Pangeran Sukowati memperluas daerah kekuasaannya meliputi Desa Krikilan, Pakis, Jati, Prampalan, Mojoroto, Celep, Jurangjero, Grompol, Kaliwuluh, Jumbleng, Lajersari dan beberapa desa Lain.
          Dengan daerah kekuasaan serta pasukan yang semakin besar Pangeran Sukowati terus menerus melakukan perlawanaan kepada Kompeni Belanda bahu membahu dengan saudaranya Raden Mas Said, yang berakhir dengan perjanjian Giyanti pada tahun 1755, yang terkenal dengan Perjanjian Palihan Negari, yaitu kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, dimana Pangeran Sukowati menjadi Sultan Hamengku Buwono ke-1 dan perjanjian Salatiga tahun 1757, dimana Raden Mas Said ditetapkan menjadi Adipati Mangkunegara I dengan mendapatkan separuh wilayah Kasunanan Surakarta.
          Selanjutnya sejak tanggal 12 Oktober 1840 dengan Surat Keputusan Sunan Paku Buwono VII yaitu serat Angger – angger Gunung, daerah yang lokasinya setrategis ditunjuk menjadi Pos Tundan, yaitu tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Barang dan surat serta perbaikan jalan dan jembatan, termasuk salah satunya adalah Pos Tundan Sragen.
          Perkembangan selanjutnya sejak tanggal 5 juni 1847 oleh Sunan Paku Buwono VIII dengan persetujuan Residen Surakarta baron de Geer ditambah kekuasaan yaitu melakukan tugas kepolisian dan karenanya disebut Kabupaten Gunung Pulisi Sragen. Kemudian berdasarkan Staatsblaad No 32 Tahun 1854, maka disetiap Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk Pengadilan Kabupaten, dimana Bupati Pulisi menjadi Ketua dan dibantu oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.
          Sejak tahun 1869, daerah Kabupaten Pulisi Sragen memiliki 4 ( empat ) Distrik, yaitu Distrik Sragen, Distrik Grompol, Distrik Sambungmacan dan Distrik Majenang. Selanjutnya sejak Sunan Paku Buwono VIII dan seterusnya diadakan reformasi terus menerus dibidang Pemerintahan, dimana pada akhirnya Kabupaten Gunung Pulisi Sragen disempurnakan menjadi Kabupaten Pangreh Praja. Perubahan ini ditetapkan pada jaman Pemerintahan Paku Buwono X, Rijkblaad No. 23 Tahun 1918, dimana Kabupaten Pangreh Praja sebagai Daerah Otonom yang melaksanakan kekuasaan hukum dan Pemerintahan.
          Dan Akhirnya memasuki Zaman Kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia , Kabupaten Pangreh Praja Sragen menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.

( Sumber : Sejarah dan Hari Jadi Pemerintahan di Kota Sragen, 1987 )
http://www.sragenkab.go.id/home.php?menu=1

Sejarah Pemerintahan KOTA SURAKARTA

Sejarah Pemerintahan
Tanggal 16 Juni merupakan hari jadi Pemerintahan Kota Surakarta. Secara de facto tanggal 16 Juni 1946 terbentuk Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sekaligus menghapus kekuasaan Kerajaan Kasunanan dan Mangkunegaran.
Secara yuridis Kota Surakarta terbentuk berdasarkan penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 16 /SD, yang diumumkan pada tanggal 15 Juli. Dengan berbagai pertimbangan faktor-faktor histories sebelumya, tanggal 16 Juni 1946 ditetapkan sebagai hari jadi Pemerintah Kota Surakarta.

PERKEMBANGAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
  1. Periode Pemerintah Daerah Surakarta 16 Juni 1946 sampai berlakunya undang-undang Nomor 16 Tahun 1947
  2. Periode Pemerintah Harminte Surakarta. Berlakunya undang-undang Nomor 16 Tahun 1947 sampai berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 1948
  3. Periode Pemerintah Daerah Surakarta. Berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun    1948 sampai berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
  4. Periode Pemerintah Daerah Kotapraja Surakarta. Berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 sampai berlakunya undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
  5. Periode Pemerintah Kotamadya Surakarta. Berlakunya undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 sampai dengan berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
  6. Periode Pemerintah Kota Surakarta. Berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004, sampai sekarang
Walikota Kepala Daerah yang pernah menjabat Di Surakarta:
  1. Mr. ISKAQ TJOKROHADISOERJO (15 Juli 1946 s/d 14 November 1946)
  2. SJAMSOERIDJAL (14 November 1946 s/d 13 Januari 1949)
  3. SOEDJATMO SOEMOWERDOJO (24 Januari 1949 s/d 1 Mei 1950)
  4. SOEHARJO SOERJO PRANOTO (Juni 1949 s/d 1 Mei 1950)
  5. K. Ng. SOEBEKTI POESPONOTO (1 Mei 1950 s/d 1 Agustus 1951)
  6. MUHAMMAD SALEH WERDISASTRO (1 Agustus 1951 s/d 1 Oktober 1955 dan s/d 17 Pebruari 1958)
  7. OETOMO RAMELAN (17 Pebruari 1958 s/d 23 Oktober 1965)
  8. TH. J. SOEMANTHA (23 Oktober 1965 s/d 11 Januari 1968)
  9. R.KOESNANDAR (1968 s/d 1975)
  10. SOEMARI WONGSOPAWIRO (1975 s/d 1980)
  11. SOEKATMO PRAWIROHADISEBROTO, SH (1980 s/d 1985)
  12. H.R. HARTOMO ( 1985 s/d 1995)
  13. IMAM SOETOPO (1995 s/d 2000)
  14. SLAMET SURYANTO (2000 s/d 2005)
  15. Ir. H. JOKO WIDODO (2005 s/d sekarang)
sumber :http://surakarta.go.id/konten/sejarah-pemerintahan

Sejarah Kota Solo

Solo tidak lebih dari sebuah desa terpencil yang tenang, 10 km di sebelah timur Kartasura, ibukota kerajaan Mataram. Pakubuwana II yang menjadi Raja Mataram mendukung Cina melawan Belanda, kemudian Pakubuwono II mencari tempat yang lebih menguntungkan untuk membangun kembali kerajaannya, dan di tahun 1745  Kerajaan dibongkar dan diarak menuju Kota Surakarta yang terletak di tepi Kali (Sungai) Bengawan Solo.
18 Februari 1745 dianggap sebagai hari kelahiran kota resmi. Dikatakan bahwa tempat itu ia memilih untuk menjadi istana baru itu terletak di sebuah danau kecil. sejarawan itu "babad" atau catatan pengadilan resmi masih menyebutkan bahwa danau itu dikeringkan oleh mendukung mitos ratu laut selatan, Nyi Roro Kidul.


sumber : http://surakarta.go.id/konten/sejarah-kota

Konsultasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

pada Konsultasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah - Bagi anda yang secara sengaja dan tidak sengaja berkecimpung dibidang pengadaan Barang dan jasa. jika ada pertanyaan seputar PBJ dapat mendaftar pada web konsultasi LKPP. 
Untuk mendaftar silahkan langsung ke Konsultasi LKPP

Terima Kasih Telah Membaca Artikel Konsultasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

CARA BENAR EVALUASI PENAWARAN

CARA BENAR EVALUASI PENAWARAN
Berikut akan dijelaskan tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :

    Kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum pemasukan penawaran.
    Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
    Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
    Dalam mengevaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berpedoman pada kriteria dan tata cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.  Bila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam suatu penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta yang bersangkutan.
    Dalam klarifikasi, peserta hanya diminta untuk menjelaskan halhal yang menurut Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan kurang jelas, namun tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
    Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
    Untuk hal-hal tertentu, peserta dapat diminta konfirmasi untuk membuat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan (misalnya apabila masa berlakunya surat Jaminan Penawaran telah habis, peserta diminta konfirmasi mengenai kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan harga yang ditawarkan).
    Dalam evaluasi penawaran harga:

    HPS merupakan acuan untuk menilai kewajaran harga terhadap penawaran yang masuk;
    nilai total HPS merupakan batas tertinggi penawaran yang sah; dan
    penerapan preferensi harga penggunaan produksi dalam negeri dilakukan untuk menentukan Harga Evaluasi Akhir guna menetapkan urutan calon pemenang. preferensi harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai berikut:

        (1) sampai dengan 31 Desember 2013, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
        (2) mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PROSES PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA

PROSES PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA - Berikut akan dijelaskan Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja :

PA menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang paling kurang memuat:
  1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan; 
  2. waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
  3. spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Terima Kasih Telah Membaca Artikel PROSES PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA, Jika Berkenan dapat membaca Revisi POK/DIPA Oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Semoga Bermanfaat

Berita Acara Serah Terima ( BAST )

CONTOH BAST (Berita Acara Serah Terima) BARANG - Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah panitia / pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

PPHP bertugas :

                1.   Memeriksa
                2.   Menerima

PA/KPA menetapkan PPHP

PPHP membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan. PPHP menandatangani BAST dengan Penyedia.

PPHP  dalam hal tidak memiliki kompetensi terhadap  barang dan jasa yang akan diterima dapat dibantu tim atau tenaga ahli.

Barang/jasa yang diterima dapat dilakukan uji coba sesuai kontrak.
BAST setelah ditandatangani kedua belah pihak diserahkan kepada PPK sebagai bagian dari dokumen untuk pembayaran.


Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) :


 Kop Nama K/L/D/I


BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST)
PEKERJAAN PENGADAAN ___________
No. ______________________




Pada hari ini ______, tanggal ______bulan ________ tahun ___________ (__-__-____), kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.         ______________:
           
Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan_________________, _______________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen___,K/L/DI___________________, yang beralamat di ___________________________, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.         _____________ :

Direktur ____________, yang berkedudukan di ______________________, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Berdasarkan kontrak/SPK No.:_____________________tanggal___Bulan ____Tahun ____, Pihak pertama telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan kontrak/SPK sebagai berikut :
1. (ketentuan pemeriksaan dalam Kontrak/SPK)
2.

 Kedua belah telah pihak sepakat untuk mengadakan serah terima pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak/ Surat Perintah Kerja sebagai berikut :
1.  (sesuai jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya.  dalam 
      Kontrak/SPK)
2.
3.

dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima dengan baik pelaksanaan pengadaan tersebut.


Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat untuk digunakan sebagaimanamestinya.



PIHAK KEDUA




___________
Direktur

PIHAK PERTAMA,




________________
NIP. _______________




________________
                                                                                                           NIP. ______________


________________
                                                                                                           NIP. ______________